BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Profesional
1.
Pengertian Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan
sertifikasi merupakan hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk
financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalannya yang ditandai
dengan penerimaan sertifikat akademik dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik
professional.[1]
Tunjangan sertifikasi atau profesi diatur dalam UU RI No 14 Tahun 2005 Pasal 16
dan Penyaluran tunjangan profesi bagi guru diatur dalam Permendiknas RI Nomor
36 Tahun 2007. Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 pasal 16 dijelaskan bahwa
pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang besarnya setara
dengan satu kali gaji pokok pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang
sama. Jadi menurut pasal 16 guru yang telah disertifikasi berhak menerima
pembayaran tunjangan sertifikasi besarnya setara satu kali gaji pokok sesuai
dengan tingkat, masa kerjanya baik guru PNS ataupun guru bukan PNS. Sedangkan
dalam permendiknas RI No 16 tahun 2007 menjelaskan penyaluran tunjangan profesi
bagi guru dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur, serta menjelaskan
mengenai pembatalan atau dihentikannya pembayaran tunjangan sertifikasi.
2.
Proses Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru
Dalam
permendiknas No 36 tahun 2007 pasal 1 dan 2 mengatur penyaluran tunjangan
sertifikasi bagi guru. Dalam proses penyaluran tunjangan sertifikasi ada
beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh guru sehingga bisa menerima tunjangan
sertifikasi. Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain:
a) Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru
dari departemen pendidikan nasional diberikan tunjangan profesi dengan
ketentuan yang bersangkutan melaksanakan:
1) Beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam
satu minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
2) Beban kerja guru sekurang-kurangnya 6 (enam) jam pelajaran tatap muka
dala satu minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
3) Beban kerja guru sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran tatap muka dalam
satu minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah.
4) Tugas bimbingan kepada sekurang-kurangnya 150 peserta didik bagi guru
pembimbing konseling.
b) Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan yang
bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik hanya berhak
mendapatkan satu tunjangan profesi.
c) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka
karena struktur program kurikulum dapat diberi tugas sebagai berikut:
1) Mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai
mata pelajaran yang diampu.
2) Menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka.
3) Mengajar pada program kelompok belajar paket A, B, dan paket C sesuai
bidangnya.
d) Guru sebagaimana dimaksud diatas wajib melaksanakan beban kerja minimum
12 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat
sebagai guru tetap.
e) Pemberian tugas bagi guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam
tatap muka sebagaimana dijelaskan diatas diterbitkan bersama oleh kepala
sekolah pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap dan
kepala sekolah/kepala kelompok belajar tempat guru mendapat tambahan jam
mengajar, serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f) Guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka dan
bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan
dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diusulkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk
memperoleh tunjangan profesi.
g) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka karena
sebaran guru tidak sesuai dengan kebutuhan guru dalam satu satuan pendidikan dalam
satu wilayah maka harus dilakukan relokasi pada satuan pendidikan lain sesuai
bidang tugasnya.
3.
Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Guru Untuk Menerima Tunjangan
Sertifikasi
Guru yang
telah memenuhi minimal 24 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu tidak serta
merta langsung menerima tunjangan sertifikasi, namun harus mengumpulkan
berkas-berkas persyaratan lainnya. Penyaluran tunjangan profesi bagi guru
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik menyampaikan kelengkapan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) Fotocopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan
tenaga kependidikan (LPTK) yang mengeluarkan.
2) Fotocopi SK kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terakhir bagi guru
PNS yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
3) Fotocopi SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS yang dilegalisasi
kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
4) Surat keterangan beban kerja sebagai guru sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 ayat 1 dari kepala sekolah pada satuan pendidikan tempat guru diangkat
sebagai sebagai guru tetap.
5) Fotocopi nomor rekening bank/pos guru yang bersangkutan.
b) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf a serta melakukan rekapitulasi dan
menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
c) Dinas Pendidikan Provinsi menghimpun dan memeriksa kelengkapan data guru
penerima tunjangan profesi dan mengirimkannya kepada Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
d) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
memeriksa data penerimaan tunjangan profesi dan menerbitkan surat keputusan
penetapan guru penerima tunjangan profesi kepada Menteri Pendidikan Nasional.
e) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikandan Tenaga Kependidikan
melaksanakan proses pencairan pembayaran tunjangan profesi berdasarkan surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf d melalui bank/pos.
f) Bank/Pos sebagaimana dimaksud pada huruf e melakukan penyaluran dana
tunjangan profesi ke nomor rekening guru penerima tunjangan profesi.
4.
Hal-Hal Yang Membatalkan Guru Tidak Menerima Tunjangan
Sertifikasi
Pembayaran
tunjangan sertifikasi bagi guru dapat dibatalkan atau dihentikan karena
beberapa sebab. Pembatalan atau penghentian pembayaran sertifikasi ini diatur
dalam permendiknas No. 36 tahun 2007 pasal 6 yaitu pembayaran tunjangan
sertifikasi dapat dibatalkan atau dihentikan apabila:
a) Guru meninggal dunia.
b) Guru mencapai batas usia pensiun atau setinggi-tingginya mencapai usia 60
tahun.
c) Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri atau alih tugas
bukan sebagai guru.
d) Melalaikan kewajiban sebagai guru sesuai ketentuan yang berlaku.
e) Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru
dan penyelenggaraan pendidikan.
f) Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
g) Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh
pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
h) Beban kerja guru kurang dari yang dipersyaratkan.
i)
Ditemukan bukti bahwa guru yang bersangkutan
memalsukan data dokumen yang dipersyaratan dalam peraturan ini.
j)
Sertifikat pendidik yang
bersangkutan dinyatakan batal.
B.
Keterkaitan Tunjangan Sertifikasi Dengan Peningkatan Kinerja Guru
Guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi diharapkan memiliki
kinerja yang tinggi, dengan dibuktikan melalui proses pembelajaran yang baik
dan capaian prestasi siswa yang membanggakan.[2]
Kinerja guru dipersepsi sebagai tampilan riil di dunia pendidikan dengan
berbasis pada kompetesi dasar. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan,
ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak menjadi pengajar professional. Selain itu kompetensi juga sebagai
spesifikasi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dimiliki seorang guru serta
penerapannya dalam pekerjaan sebagai pendidik, dengan standar kinerja yang
dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kependidikan. Seorang guru harus memiliki
standar kompetensi dasar yang mencangkup standard isi, standard proses, dan
standard penampilan. Standard isi meliputi muatan pengetahuan, ketrampilan, dan
sikap yang disampaikan dalam kegiatan pelatihan. Standard proses mencakup kriteria
kinerja dalam aktifitas transformasi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang
dituntut, termasuk daya dukung fasilitatifnya. Sedangkan standard penampilan
mencangkup criteria performansi. Maksudnya merujuk pada tampilan riil yang
dapat dilakukan oleh subjek pada ruang kerja atau pada unit-unit layanan yang
dibutuhkan.
Pemberian tunjangan sertifikasi merupakan suatu penghargaan yang
diberikan pada profesi guru dengan system gaji khusus karena berbeda dari
profesi lainnya yang ada dimasyarakat. Perbedaan antara profesi guru dengan
profesi lainnya itu antara lain:[3]
a. Profesi guru memerlukan dua jenis keahlian, terdiri dari keahlian dalam
bidang pembelajaran dan studi yang diajarkan.
b. Profesi guru dilaksanakan selama jam kerja dan diluar jam kerja, karena
guru harus menyusun perencanaan mengajar, melaksanakan proses belajar mengajar,
menilai pekerjaan rumah dan hasil evaluasi belajar, membimbing siswa, melayani
orang tua/wali siswa dijam sekolah dan rumah, berkunjung kepada orangtua siswa
untuk melaksanakan kerja sama dalam membantu siswa yang bermasalah.
c. Profesi guru berkenaan dengan upaya melakukan proses kemanusiaan dan
pemanusiaan yang baik bagi siswa.
d. Profesi guru menyangkut masa depan bangsa, yang jika dilaksanakan secara
keliru akan menghasilkan lulusan yang tidak berkualitas.
e. Untuk menjadi guru yang professional seseorang harus terus berusaha
mengembangkan diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dibidangnya dan di bidang pendidikan.
f. Profesi guru dibutuhkan oleh masyarakat dari yang bermukim dikota-kota
besar sampai terpelosok desa yang terpencil dan terasing, berbeda dengan
profesi lainnya yang bidang kerjanya hanya dibutuhkan dikota-kota.
g. Profesi guru merupakan teladan bagi siswa yang memerlukan penampilan
berwibawa, yang tidak mungkin dilakukannya apabila tidak ditunjang dengan
penghasilan yang memadai.
Seharusnya penerimaan
tunjangan sertifikasi bagi guru professional di imbangi dengan peningkatan
kinerjanya sehingga bisa menciptakan proses pembelajaran yang baik dan mencetak
siswa yang unggul dalam prestasi baik akademik maupun non akademik. Namun akan
tetapi pada kenyataannya sekarang ini penyaluran tunjangan sertifikasi belum
sepenuhnya di imbangi dengan peningkatan kinerja guru, bahkan guru yang telah
menerima tunjangan sertifikasi kesejahteraannya sudah mengalami peningkatan
akan tetapi belum bisa meningkatkan kinerja yang optimal.