Jumat, 14 Desember 2012

makalah pengembangan profesi "tunjangan profesi"



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Profesional
1.      Pengertian Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi merupakan hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalannya yang ditandai dengan penerimaan sertifikat akademik dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional.[1] Tunjangan sertifikasi atau profesi diatur dalam UU RI No 14 Tahun 2005 Pasal 16 dan Penyaluran tunjangan profesi bagi guru diatur dalam Permendiknas RI Nomor 36 Tahun 2007. Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 pasal 16 dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Jadi menurut pasal 16 guru yang telah disertifikasi berhak menerima pembayaran tunjangan sertifikasi besarnya setara satu kali gaji pokok sesuai dengan tingkat, masa kerjanya baik guru PNS ataupun guru bukan PNS. Sedangkan dalam permendiknas RI No 16 tahun 2007 menjelaskan penyaluran tunjangan profesi bagi guru dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur, serta menjelaskan mengenai pembatalan atau dihentikannya pembayaran tunjangan sertifikasi.

2.      Proses Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru
Dalam permendiknas No 36 tahun 2007 pasal 1 dan 2 mengatur penyaluran tunjangan sertifikasi bagi guru. Dalam proses penyaluran tunjangan sertifikasi ada beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh guru sehingga bisa menerima tunjangan sertifikasi. Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain:
a)      Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari departemen pendidikan nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan:
1)      Beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
2)      Beban kerja guru sekurang-kurangnya 6 (enam) jam pelajaran tatap muka dala satu minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
3)      Beban kerja guru sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah.
4)      Tugas bimbingan kepada sekurang-kurangnya 150 peserta didik bagi guru pembimbing konseling.
b)      Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik hanya berhak mendapatkan satu tunjangan profesi.
c)      Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka karena struktur program kurikulum dapat diberi tugas sebagai berikut:
1)      Mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu.
2)      Menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka.
3)      Mengajar pada program kelompok belajar paket A, B, dan paket C sesuai bidangnya.
d)     Guru sebagaimana dimaksud diatas wajib melaksanakan beban kerja minimum 12 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
e)      Pemberian tugas bagi guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka sebagaimana dijelaskan diatas diterbitkan bersama oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap dan kepala sekolah/kepala kelompok belajar tempat guru mendapat tambahan jam mengajar, serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f)       Guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka dan bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh tunjangan profesi.
g)      Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka karena sebaran guru tidak sesuai dengan kebutuhan guru dalam satu satuan pendidikan dalam satu wilayah maka harus dilakukan relokasi pada satuan pendidikan lain sesuai bidang tugasnya.

3.      Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Guru Untuk Menerima Tunjangan Sertifikasi
Guru yang telah memenuhi minimal 24 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu tidak serta merta langsung menerima tunjangan sertifikasi, namun harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan lainnya. Penyaluran tunjangan profesi bagi guru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik menyampaikan kelengkapan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1)      Fotocopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang mengeluarkan.
2)      Fotocopi SK kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terakhir bagi guru PNS yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
3)      Fotocopi SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS yang dilegalisasi kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4)      Surat keterangan beban kerja sebagai guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 dari kepala sekolah pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai sebagai guru tetap.
5)      Fotocopi nomor rekening bank/pos guru yang bersangkutan.
b)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta melakukan rekapitulasi dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
c)      Dinas Pendidikan Provinsi menghimpun dan memeriksa kelengkapan data guru penerima tunjangan profesi dan mengirimkannya kepada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
d)     Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan memeriksa data penerimaan tunjangan profesi dan menerbitkan surat keputusan penetapan guru penerima tunjangan profesi kepada Menteri Pendidikan Nasional.
e)      Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikandan Tenaga Kependidikan melaksanakan proses pencairan pembayaran tunjangan profesi berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf d melalui bank/pos.
f)       Bank/Pos sebagaimana dimaksud pada huruf e melakukan penyaluran dana tunjangan profesi ke nomor rekening guru penerima tunjangan profesi.

4.      Hal-Hal Yang Membatalkan Guru Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi
Pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru dapat dibatalkan atau dihentikan karena beberapa sebab. Pembatalan atau penghentian pembayaran sertifikasi ini diatur dalam permendiknas No. 36 tahun 2007 pasal 6 yaitu pembayaran tunjangan sertifikasi dapat dibatalkan atau dihentikan apabila:
a)      Guru meninggal dunia.
b)      Guru mencapai batas usia pensiun atau setinggi-tingginya mencapai usia 60 tahun.
c)      Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai guru.
d)     Melalaikan kewajiban sebagai guru sesuai ketentuan yang berlaku.
e)      Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggaraan pendidikan.
f)       Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
g)      Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
h)      Beban kerja guru kurang dari yang dipersyaratkan.
i)        Ditemukan bukti bahwa guru yang bersangkutan memalsukan data dokumen yang dipersyaratan dalam peraturan ini.
j)        Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal.


B.     Keterkaitan Tunjangan Sertifikasi Dengan Peningkatan Kinerja Guru
Guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi diharapkan memiliki kinerja yang tinggi, dengan dibuktikan melalui proses pembelajaran yang baik dan capaian prestasi siswa yang membanggakan.[2] Kinerja guru dipersepsi sebagai tampilan riil di dunia pendidikan dengan berbasis pada kompetesi dasar. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak menjadi pengajar professional. Selain itu kompetensi juga sebagai spesifikasi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dimiliki seorang guru serta penerapannya dalam pekerjaan sebagai pendidik, dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kependidikan. Seorang guru harus memiliki standar kompetensi dasar yang mencangkup standard isi, standard proses, dan standard penampilan. Standard isi meliputi muatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang disampaikan dalam kegiatan pelatihan. Standard proses mencakup kriteria kinerja dalam aktifitas transformasi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dituntut, termasuk daya dukung fasilitatifnya. Sedangkan standard penampilan mencangkup criteria performansi. Maksudnya merujuk pada tampilan riil yang dapat dilakukan oleh subjek pada ruang kerja atau pada unit-unit layanan yang dibutuhkan.
Pemberian tunjangan sertifikasi merupakan suatu penghargaan yang diberikan pada profesi guru dengan system gaji khusus karena berbeda dari profesi lainnya yang ada dimasyarakat. Perbedaan antara profesi guru dengan profesi lainnya itu antara lain:[3]
a.       Profesi guru memerlukan dua jenis keahlian, terdiri dari keahlian dalam bidang pembelajaran dan studi yang diajarkan.
b.      Profesi guru dilaksanakan selama jam kerja dan diluar jam kerja, karena guru harus menyusun perencanaan mengajar, melaksanakan proses belajar mengajar, menilai pekerjaan rumah dan hasil evaluasi belajar, membimbing siswa, melayani orang tua/wali siswa dijam sekolah dan rumah, berkunjung kepada orangtua siswa untuk melaksanakan kerja sama dalam membantu siswa yang bermasalah.
c.       Profesi guru berkenaan dengan upaya melakukan proses kemanusiaan dan pemanusiaan yang baik bagi siswa.
d.      Profesi guru menyangkut masa depan bangsa, yang jika dilaksanakan secara keliru akan menghasilkan lulusan yang tidak berkualitas.
e.       Untuk menjadi guru yang professional seseorang harus terus berusaha mengembangkan diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidangnya dan di bidang pendidikan.
f.       Profesi guru dibutuhkan oleh masyarakat dari yang bermukim dikota-kota besar sampai terpelosok desa yang terpencil dan terasing, berbeda dengan profesi lainnya yang bidang kerjanya hanya dibutuhkan dikota-kota.
g.      Profesi guru merupakan teladan bagi siswa yang memerlukan penampilan berwibawa, yang tidak mungkin dilakukannya apabila tidak ditunjang dengan penghasilan yang memadai.
Seharusnya penerimaan tunjangan sertifikasi bagi guru professional di imbangi dengan peningkatan kinerjanya sehingga bisa menciptakan proses pembelajaran yang baik dan mencetak siswa yang unggul dalam prestasi baik akademik maupun non akademik. Namun akan tetapi pada kenyataannya sekarang ini penyaluran tunjangan sertifikasi belum sepenuhnya di imbangi dengan peningkatan kinerja guru, bahkan guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi kesejahteraannya sudah mengalami peningkatan akan tetapi belum bisa meningkatkan kinerja yang optimal.


[1] Farida, Sarimaya, Sertifikasi Guru (Apa, Mengapa, dan Bagaimana), (Jakarta: YRama Widya, 2008), hal. 115
[2] Sudarwan Danim, Pengembangan Profesi Guru (Dari Prajabatan, Induksi, Keprofesional Madani), (Jakarta: Kencana, 2011), hal. 111
[3] Ibid, hal. 112-113

makalah media bagan dan grafik



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bagan dan Grafik
1.      Bagan (Chart)
Bagan merupakan salah satu media grafis atau media visual yang berfungsi menyalurkan pesan dari pemberi pesan kepada penerima pesan secara visual. Media bagan atau chart adalah suatu media pengajaran yang penyajiannya secara diagramatik dengan menggunakan lambang-lambang visual, untuk mendapatkan sejumlah informasi yang menunjukkan perkembangan ide, objek, lembaga, orang, keluarga ditinjau dari sudut waktu dan ruang.[1] Bagan atau Chart adalah media visual yang berfungsi menyajikan ide-ide atau konsep-konsep yang sulit bila hanya disampaikan secara tertulis atau lisan secara visual.[2] Bagan juga dapat dapat memberikan ringkasan butir-butir penting dari suatu presentasi. Pesan yang akan disampaikan melalui bagan biasanya berupa ringkasan visual suatu proses, perkembangan atau hubungan-hubungan penting. Dalam istilah lain bagan juga dapat diartikan sebagai gambaran / sketsa buram untuk memperlihatkan atau menerangkan sesuatu.[3] Di dalam bagan sering kita jumpai jenis media grafis yang lain, seperti gambar, diagram, kartun atau lambang-lambang verbal.
Bagan yang dirancang dengan baik akan dapat mengkomunikasikan informasi berupa gambar atau visual. Di dalam bagan pesan-pesan verbal harus dapat mendukung unsur-unsur visual yaitu memiliki kemampuan untuk menjelaskan suatu konsep. Data maupun informasi yang ingin disampaikan direalisasikan melalui  gambar. Bagan ada yang berbentuk diagram mempunyai bentuk yang beragam, antara lain: lingkaran, garis, pohon, dan batang. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa bagan merupakan suatu media yang penyampaiannya dengan visual mengenai ide, obyek, lembaga, orang, atau keluarga dan cara penyampaiannya melalui gambar, diagram, kartun.
2.      Grafik (Graphs)
Grafik ialah suatu media visual yang berupa gambar sederhana yang menggunakan titik-titik, garis atau gambar.[4] Ada pula pengertian grafik menurut Anas Sudijono ialah alat penyajian data statistic yang tertuang dalam bentuk lukisan, baik lukisan gambar maupun lambing. Grafik merupakan gambar sederhana yang disusun menurut prinsip matematika, dengan menggunakan data berupa angka-angka. Grafik mengandung ide, objek, dan hal-hal yang dinyatakan dengan symbol dan disertai dengan keterangan-keterangan secara singkat.[5]
Dalam grafik seringkali digunakan symbol-simbol verbal sebagai pelengkap. Fungsi grafik adalah untuk menggambarkan data kuantitatif secara teliti, menerangkan perkembangan atau perbandingan sesuatu obyek atau peristiwa yang saling berhubungan secara singkat dan jelas.[6] Berbeda dengan bagan, grafik disusun berdasarkan prinsip-prinsip matematika dan menggunakan data-data komparatif.

B.     Manfaat dan Kekurangan Penggunaan Bagan dan grafik
1.      Manfaat dan Kekurangan Penggunaan Bagan dalam Proses Pembelajaran
Bagan sering kali digunakan oleh guru dalam suatu proses pembelajaran sebagai media dalam penyampaian pesan yang akan disampaikan kepada siswa, bagan seperti halnya peta konsep yang telah di buat guru dalam menyampaikan materi. Ada beberapa manfaat penggunaan bagan dalam proses pembelajaran antara lain:
a.       Mudah dalam menggunakannya
b.      Dapat digunakan pada semua jenis dan jenjang pendidikan
c.       Menghemat waktu dan tenaga serta mampu menarik perhatian siswa
d.      Harga relative lebih terjangkau dibandingkan dengan media yang lainnya.
e.       Dapat mengatasi keterbatasan ruang dan waktu
Dalam penggunaannya tidak selamanya bagan selalu memiliki manfaat, bagan sebagai media visual juga memiliki beberapa kelemahan atau kekurangan, diantaranya sebagai berikut:
a.       Terkadang bagan rumit dan berbelit-belit sehingga sering membingungkan siswa.
b.      Penyampaian dengan bagan kadang kurang diminati siswa karena kurang menarik dan terkesan seperti sebelum zaman modern.
2.      Manfaat dan Kekurangan Penggunaan Grafik dalam Proses Pembelajaran
Dalam proses pembelajaran guru sering menggunakan media grafik untuk menyampaikan data-data berupa kuantitatif hal ini dikarenakan grafik lebih memudahkan dalam penyampaian data yang berupa data perbandingan. Beberapa manfaat grafik sebagai media[7] :
a.       Grafik bermanfaat sekali untuk mempelajari dan mengingat data-data kuantitatif dan hubungan-hubungannya.
b.      Grafik dengan cepat memungkinkan kita mengadakan analisis, interpretasi dan perbandingan antara data-data yang disajikan baik dalam hal ukuran, jumlah, pertumbuhan, dan arah.
c.       Penyajian data grafik jelas, cepat, menarik, ringkas, dan logis. Semakin ruwet data yang akan disajikan semakin baik grafik menampilkannya dalam bentuk statistic yang cepat dan sederhana.
Selain ada manfaat, grafik juga memiliki beberapa kelemahan, seperti halnya bagan atau media lainnya. Dibawah ini ada beberapa kelemahan atau kekurangan grafik antara lain:
a.       Grafik biasanya kurang jelas sehingga harus dengan penjelasan tambahan.
b.      Grafik kadang susah dibaca karena warna yang digunakan senada sehingga kurang harmonis.
c.       Membutuhkan keterampilan khusus dalam pembuatannya, terutama untuk grafis yang lebih kompleks.
C.    Penyampaian Materi dengan Menggunakan Media Bagan dan Grafik
Dalam bentuk penyampaian materi dengan menggunakan media bagan dan grafik para pemberi pesan harus membuat dengan sekreatif dan semenarik mungkin, sehingga penerima pesan akan tertarik untuk memahami dan memperkuat ingatan pula. Berikut ini bentuk penyampaian materi dengan menggunakan media bagan dan grafik:
1.      Media Bagan
Sebagai media yang baik, dalam proses penyampaian materi atau pesan kepada siswa sebaiknya bagan memiliki kriteria berikut[8]:
a.       Dapat dimengerti oleh anak atau siswa
b.      Sederhana dan lugas, tidak rumit atau berbelit-belit
c.       Selalu dibenahi atau diganti dari waktu ke waktu agar tetap bermasa (up to date) dan juga tidak kehilangan daya tarik.
Dalam penyampaian pesan atau materi kepada siswa ada beberapa jenis bagan yang sering digunakan. Jenis bagan tersebut dapat digolongkan menjadi dua yaitu bagan yang menyajikan pesan secara bertahap dan bagan yang menyajikan pesannya secara sekaligus atau keseluruhan. Bagan Bertahap ini memiliki beberapa jenis tersendiri dalam penyampaian pesannya, antara lain terdiri dari :
a.    Bagan Tertutup (Hiden Chart)
Bagan tertutup atau sering disebut dengan strip chart merupakan bentuk penyampaian pesan dengan menutup jenis bagan dengan menggunakan kertas yang mudah dilepas. Dengan menggunakan potongan kertas sebagai penutup selain murah juga dapat menarik perhatian para penerima pesan. Pada saat penyajian satu persatu tutup itu dibuka. Bagan ini akan memudahkan siswa dalam menerima pesan karena dapat menyajikan pesan secara bertahap.



b.    Bagan Balikan (Flip Chart)
Flip Chart atau yang sering disebut sebagai bagan balik adalah kumpulan ringkasan, skema, gambar, tabel yang dibuka secara berurutan berdasarkan topik materi pembelajaran. Flip chart sering digunakan sebagai alat untuk penyampaian materi pada proses pembelajaran. Bahan flip chart biasanya kertas ukuran plano yang mudah dibuka-buka, mudah ditulisi, dan berwarna cerah. Untuk daya tarik, flip chart dapat dicetak dengan aneka warna dan variasi desainnya. Cara penggunaan flip chart bergantung metode apa yang akan digunakan. Kalau metode ceramah, flip chart langsung dibuka sesuai dengan topik pembicaraan untuk diterangkan atau ditulisi hal-hal yang akan disampaikan.
Flip chart atau bagan balik pada prinsipnya memuat semua materi yang akan disampaikan. Tetapi materi itu disajikan secara bertahap atau bagan demi bagan. Tiap bagian materi dituangkan pada lembaran kertas yang berbeda. Selanjutnya lembaran-lembaran itu dibendel menjadi satu sehingga pelaksanaan pembelajaran akan lebih tersusun dengan menggunakan flip chart ini. Cara penggunaannya kita tinggal membalik satu per satu sesuai dengan materi yang akan disajikan.
Selanjutnya mengenai bagan yang dalam penyampaian pesannya disajikan secara keseluruhan yaitu terdiri dari beberapa macam antara lain[9]:
a.       Bagan Pohon
Bagan ini diibaratkan seperti pohon yang terdiri dari batang, cabang-cabang, dan ranting. Bagan ini biasanya dipakai untuk menunjukkan sifat, komposisi, atau hubungan antar kelas atau keturunan. Contoh bagan ini dalam penyampaian pesan pada proses pembelajaran sejarah kebudayaan islam, seorang guru akan menyampaikan materi mengenai masa tiga kerajaan besar turki utsmani, mongol, dan syafawi. Penyampaian materi tersebut bisa dengan menggunakan bagan pohon seperti berikut ini. 
b.  Bagan Arus
Bagan ini menggambarkan arus suatu proses atau dapat pula menelusuri tanggung jawab atau hubungan kerja antar berbagai bagian atau seksi suatu organisasi. Diagram arus biasanya digambarkan dengan adanya tanda panah yang merupakan arah arus perjalanannya.[1] Bagan ini sering digunakan para pendidik untuk menyampaikan pesan materi kepada siswa, seperti contohnya bagan arus mengenai proses turunnya Al-Quran.



[1] Ibid., hal, 93




[1] Basyiruddin Usman, “Media Pembelajaran”, (2002, Jakarta: Ciputat Pers), hal. 33
[2] Sukiman, “Pengembangan Media Pembelajaran”, (2012, Yogyakarta: Pedagogia), hal. 91
[3] Martanti dan Supratiwi P, “Kreatif Berbahasa Indonesia 3: untuk SMP dan MTs Kelas IX”, (2009, Jakarta: Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional), hal. 185 – 188.
[4] Arief. S. Sadiman, “Media Pendidikan Pengertian, Pengembangan, dan Pemanfaatan”, (1993, Jakarta: PT. Grafindo Persada), hal. 41 
[5] Basyiruddin Usman, “Media Pembelajaran”………, hal. 38
[6] Sukiman, “Pengembangan Media………”, hal. 95
[7] Arief S. Sadiman, “Media Pendidikan …..”, …….., hal. 42
[8] Sukiman, “Pengembangan Media pembelajaran”,….., hal. 92
[9] Ibid, hal. 93