Jumat, 14 Desember 2012

makalah pengembangan profesi "tunjangan profesi"



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Profesional
1.      Pengertian Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi merupakan hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalannya yang ditandai dengan penerimaan sertifikat akademik dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional.[1] Tunjangan sertifikasi atau profesi diatur dalam UU RI No 14 Tahun 2005 Pasal 16 dan Penyaluran tunjangan profesi bagi guru diatur dalam Permendiknas RI Nomor 36 Tahun 2007. Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 pasal 16 dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Jadi menurut pasal 16 guru yang telah disertifikasi berhak menerima pembayaran tunjangan sertifikasi besarnya setara satu kali gaji pokok sesuai dengan tingkat, masa kerjanya baik guru PNS ataupun guru bukan PNS. Sedangkan dalam permendiknas RI No 16 tahun 2007 menjelaskan penyaluran tunjangan profesi bagi guru dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur, serta menjelaskan mengenai pembatalan atau dihentikannya pembayaran tunjangan sertifikasi.

2.      Proses Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru
Dalam permendiknas No 36 tahun 2007 pasal 1 dan 2 mengatur penyaluran tunjangan sertifikasi bagi guru. Dalam proses penyaluran tunjangan sertifikasi ada beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh guru sehingga bisa menerima tunjangan sertifikasi. Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain:
a)      Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari departemen pendidikan nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan:
1)      Beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
2)      Beban kerja guru sekurang-kurangnya 6 (enam) jam pelajaran tatap muka dala satu minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
3)      Beban kerja guru sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah.
4)      Tugas bimbingan kepada sekurang-kurangnya 150 peserta didik bagi guru pembimbing konseling.
b)      Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik hanya berhak mendapatkan satu tunjangan profesi.
c)      Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka karena struktur program kurikulum dapat diberi tugas sebagai berikut:
1)      Mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu.
2)      Menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka.
3)      Mengajar pada program kelompok belajar paket A, B, dan paket C sesuai bidangnya.
d)     Guru sebagaimana dimaksud diatas wajib melaksanakan beban kerja minimum 12 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
e)      Pemberian tugas bagi guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka sebagaimana dijelaskan diatas diterbitkan bersama oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap dan kepala sekolah/kepala kelompok belajar tempat guru mendapat tambahan jam mengajar, serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f)       Guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka dan bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh tunjangan profesi.
g)      Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka karena sebaran guru tidak sesuai dengan kebutuhan guru dalam satu satuan pendidikan dalam satu wilayah maka harus dilakukan relokasi pada satuan pendidikan lain sesuai bidang tugasnya.

3.      Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Guru Untuk Menerima Tunjangan Sertifikasi
Guru yang telah memenuhi minimal 24 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu tidak serta merta langsung menerima tunjangan sertifikasi, namun harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan lainnya. Penyaluran tunjangan profesi bagi guru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik menyampaikan kelengkapan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1)      Fotocopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang mengeluarkan.
2)      Fotocopi SK kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terakhir bagi guru PNS yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
3)      Fotocopi SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS yang dilegalisasi kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4)      Surat keterangan beban kerja sebagai guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 dari kepala sekolah pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai sebagai guru tetap.
5)      Fotocopi nomor rekening bank/pos guru yang bersangkutan.
b)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta melakukan rekapitulasi dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
c)      Dinas Pendidikan Provinsi menghimpun dan memeriksa kelengkapan data guru penerima tunjangan profesi dan mengirimkannya kepada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
d)     Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan memeriksa data penerimaan tunjangan profesi dan menerbitkan surat keputusan penetapan guru penerima tunjangan profesi kepada Menteri Pendidikan Nasional.
e)      Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikandan Tenaga Kependidikan melaksanakan proses pencairan pembayaran tunjangan profesi berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf d melalui bank/pos.
f)       Bank/Pos sebagaimana dimaksud pada huruf e melakukan penyaluran dana tunjangan profesi ke nomor rekening guru penerima tunjangan profesi.

4.      Hal-Hal Yang Membatalkan Guru Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi
Pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru dapat dibatalkan atau dihentikan karena beberapa sebab. Pembatalan atau penghentian pembayaran sertifikasi ini diatur dalam permendiknas No. 36 tahun 2007 pasal 6 yaitu pembayaran tunjangan sertifikasi dapat dibatalkan atau dihentikan apabila:
a)      Guru meninggal dunia.
b)      Guru mencapai batas usia pensiun atau setinggi-tingginya mencapai usia 60 tahun.
c)      Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai guru.
d)     Melalaikan kewajiban sebagai guru sesuai ketentuan yang berlaku.
e)      Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggaraan pendidikan.
f)       Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
g)      Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
h)      Beban kerja guru kurang dari yang dipersyaratkan.
i)        Ditemukan bukti bahwa guru yang bersangkutan memalsukan data dokumen yang dipersyaratan dalam peraturan ini.
j)        Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal.


B.     Keterkaitan Tunjangan Sertifikasi Dengan Peningkatan Kinerja Guru
Guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi diharapkan memiliki kinerja yang tinggi, dengan dibuktikan melalui proses pembelajaran yang baik dan capaian prestasi siswa yang membanggakan.[2] Kinerja guru dipersepsi sebagai tampilan riil di dunia pendidikan dengan berbasis pada kompetesi dasar. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak menjadi pengajar professional. Selain itu kompetensi juga sebagai spesifikasi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dimiliki seorang guru serta penerapannya dalam pekerjaan sebagai pendidik, dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kependidikan. Seorang guru harus memiliki standar kompetensi dasar yang mencangkup standard isi, standard proses, dan standard penampilan. Standard isi meliputi muatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang disampaikan dalam kegiatan pelatihan. Standard proses mencakup kriteria kinerja dalam aktifitas transformasi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dituntut, termasuk daya dukung fasilitatifnya. Sedangkan standard penampilan mencangkup criteria performansi. Maksudnya merujuk pada tampilan riil yang dapat dilakukan oleh subjek pada ruang kerja atau pada unit-unit layanan yang dibutuhkan.
Pemberian tunjangan sertifikasi merupakan suatu penghargaan yang diberikan pada profesi guru dengan system gaji khusus karena berbeda dari profesi lainnya yang ada dimasyarakat. Perbedaan antara profesi guru dengan profesi lainnya itu antara lain:[3]
a.       Profesi guru memerlukan dua jenis keahlian, terdiri dari keahlian dalam bidang pembelajaran dan studi yang diajarkan.
b.      Profesi guru dilaksanakan selama jam kerja dan diluar jam kerja, karena guru harus menyusun perencanaan mengajar, melaksanakan proses belajar mengajar, menilai pekerjaan rumah dan hasil evaluasi belajar, membimbing siswa, melayani orang tua/wali siswa dijam sekolah dan rumah, berkunjung kepada orangtua siswa untuk melaksanakan kerja sama dalam membantu siswa yang bermasalah.
c.       Profesi guru berkenaan dengan upaya melakukan proses kemanusiaan dan pemanusiaan yang baik bagi siswa.
d.      Profesi guru menyangkut masa depan bangsa, yang jika dilaksanakan secara keliru akan menghasilkan lulusan yang tidak berkualitas.
e.       Untuk menjadi guru yang professional seseorang harus terus berusaha mengembangkan diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidangnya dan di bidang pendidikan.
f.       Profesi guru dibutuhkan oleh masyarakat dari yang bermukim dikota-kota besar sampai terpelosok desa yang terpencil dan terasing, berbeda dengan profesi lainnya yang bidang kerjanya hanya dibutuhkan dikota-kota.
g.      Profesi guru merupakan teladan bagi siswa yang memerlukan penampilan berwibawa, yang tidak mungkin dilakukannya apabila tidak ditunjang dengan penghasilan yang memadai.
Seharusnya penerimaan tunjangan sertifikasi bagi guru professional di imbangi dengan peningkatan kinerjanya sehingga bisa menciptakan proses pembelajaran yang baik dan mencetak siswa yang unggul dalam prestasi baik akademik maupun non akademik. Namun akan tetapi pada kenyataannya sekarang ini penyaluran tunjangan sertifikasi belum sepenuhnya di imbangi dengan peningkatan kinerja guru, bahkan guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi kesejahteraannya sudah mengalami peningkatan akan tetapi belum bisa meningkatkan kinerja yang optimal.


[1] Farida, Sarimaya, Sertifikasi Guru (Apa, Mengapa, dan Bagaimana), (Jakarta: YRama Widya, 2008), hal. 115
[2] Sudarwan Danim, Pengembangan Profesi Guru (Dari Prajabatan, Induksi, Keprofesional Madani), (Jakarta: Kencana, 2011), hal. 111
[3] Ibid, hal. 112-113

1 komentar: